Pada hari selasa, tanggal 9 Mei 2017, dalam Rapat Harmonisasi Standar Pendidikan, yang diikuti oleh Kolegium Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah dan Pulmonologi serta kedokteran Respirasi, ditandatangani Nota Kesepakatan yang isinya antara lain :
- Disepakati untuk saling menghargai, mengakui dan tidak saling meniadakan, dengan mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien.
- Setiap kolegium mempunyai otoritas untuk mencapai kompetensi sesuaiyang ditetapkan oleh kolegium masing-masing.
- Perlu dibentuk forum komunikasi bersama antar kolegium untuk membahas hal-hal yang terkait dengan standar pendidikan dan pelayanan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini disaksikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.

Nota Kesepakatan Perhimpunan Penyakit Dalam