Sejarah

Kolegium Pulmonologi Indonesia (KPI) pertama kali dibentuk pada tahun 2001. Badan ini berfungsi untuk mengelola pendidikan dokter spesialis paru melalui kerjasama dan koordinasi dengan institusi terkait. Dasar pembentukan KPI adalah Surat Keputusan Dewan Pendidikan Tinggi Komisi Disiplin Ilmu Kesehatan Departemen Pendidikan Nasional  No. 6144/DN/U/2001 tentang Pembentukan Kolegium untuk Kepentingan Organisasi Profesi.

Visi

Menghasilkan dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp.P) yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang tinggi sesuai dengan standar regional maupun internasional, menjunjung tinggi etika kedokteran Indonesia serta berperan dalam pelayanan respirasi yang berkualitas khususnya untuk memenuhi kebutuhan di Indonesia.

Misi

Menghasilkan dokter Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi yang mempunyai kepakaran di bidang medik, antara lain:

  1. Kepakaran Klinik (Clinical Expertise)
  • Memperlihatkan keterampilan diagnostik dan terapeutik dalam rangka tatalaksana pasien yang efektif dan etis, pada pasien bayi sampai usia lanjut.
  • Mencari dan mengikuti kemajuan informasi yang tepat dan relevan untuk praktik klinik.
  • Memberikan pelayanan konsultatif yang efektif sehubungan dengan tatalaksana pasien, edukasi dan pendapat legal.
  1. Komunikator
  • Membina hubungan dengan pasien dan sejawat dalam rangka pengobatan pasien.
  • Menghasilkan dan mensintesis riwayat yang relevan dari pasien / kolega / lingkungan, dengan mendengar dan melakukan wawancara yang efektif.
  • Memberikan informasi yang sesuai kepada pasien / tim keluarga dan tim pelayanan.
  • Mampu mengembangkan kemampuan berkomunikasi dengan unsur-unsur yang bertugas di rawat inap dan rawat jalan.
  1. Kemampuan Bekerja Sama (Kolaborator)
  • Berkonsultasi dengan efektif dengan dokter-dokter dan profesi kesehatan lain.
  • Memberikan kontribusi yang efektif terhadap kegiatan-kegiatan tim interdisiplin.
  1. Manager
  • Menggunakan dan memanfaatkan sumber daya secara efektif guna perawatan pasien, kebutuhan belajar, dan aktifitas diluar, secara seimbang.
  • Mengalokasikan sumber/ sarana pemeliharaan kesehatan yang terbatas secara bijaksana.
  • Bekerja secara efektif dan efisien dalam suatu organisasi kesehatan.
  • Menggunakan teknologi informasi untuk mengoptimalkan tatalaksana pasien, pembelajaran yang berkesinambungan dan kegiatan-kegiatan lain.
  1. Advokasi Kesehatan
  • Mengidentifikasi determinan kesehatan yang penting yang mempengaruhi pasien.
  • Memberikan kontribusi yang efektif untuk memperbaiki kesehatan pasien dan masyarakat.
  • Mengenal dan menjawab permasalahan dimana advokasi tepat untuk dilaksanakan.
  1. Ilmuwan (Scholar)
  • Mengembangkan, mengimplementasikan dan memantau strategi pendidikan untuk diri sendiri yang berkelanjutan.
  • Menilai secara kritis sumber-sumber informasi medik.
  • Memfasilitasi pembelajaran pasien, mahasiswa kedokteran dan tenaga professional lain.
  • Berkontribusi terhadap pengembangan ilmu baru.
  1. Profesional
  • Memberikan pelayanan yang bermutu tinggi dengan integritas, kejujuran, dan rasa kasih.
  • Memperlihatkan perilaku-perilaku personal dan interpersonal yang baik.
  • Menjalankan praktik kedokteran yang etis dan sesuai dengan kewajiban seorang dokter.